SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Oleh karenanya untuk mendukung pelaksanaan evaluasi pelayanan public di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, dimohon partisipasi para pengguna layanan untuk memberikan penilaian layanan kami melalui tombol berikut!

SUARAKAN PENDAPAT ANDA

Kami ingin mendengar suara Anda! Partisipasi Anda sangat berarti bagi kami dalam meningkatkan layanan kami.

Mohon luangkan waktu sejenak untuk mengisi survey kepuasan masyarakat kami.