Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Permohonan Data Agama
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

PERSYARATAN

  1. Handphone (Whatsapp) Pemohon
  2. Surat Permohonan Data Keagamaan
  3. Copy KTP Pemohon

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi form permohonan meliputi :
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat,
    • tanggal surat/permohonan,
    • instansi/lembaga pemohon (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
    • tujuan Surat
    • perihal surat/permohonan
  2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Petugas Front Office  PTSP menerima dan meneliti data dan berkas, jika data dan berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika data dan berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon melalui pesan Whatsapp Pemohon;
  6. Petugas Back Office melakukan proses Validasi pemohon.
  7. Petugas Back Office menyerahkan Data Keagamaan kepada pemohon melalui Whatsapp pemohon;
  8. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)

WAKTU PELAYANAN : 
1 x 24 jam (Jam Kerja)
BIAYA PELAYANAN : 
0 Rupiah
PRODUK LAYANAN : 
Data Keagamaan
Call center                      
0343-421947/ WA 082233260672
Whatsapp Autorespon
085331606671
Website
www.kemenagkabpasuruan.id

 

Alamat Gmail yang aktif agar bisa menerima balasan layanan yang diminta

Dokumen Pendukung

Click or drag a file to this area to upload.
Click or drag a file to this area to upload.