PERSYARATAN
1. Beragama Islam; 2. Telah berusia 12 (dua belas) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran; 3. Mengetahui golongan darah (cek di PMI/Puskesmas/Laboratorium yang belum tahu); 4. Telah lewat masa 10 tahun bagi yang pernah haji; 5. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (1 lembar); 6. Bukti Setoran Awal Bipih dari Bank Penerima Setoran; 7. Fotokopi pasport (1 lembar) (bagi yang pernah ke luar negeri);
PROSEDUR
WAKTU PELAYANAN : 1 x 24 jam (Jam Kerja) BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah PRODUK LAYANAN : Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang terdapat nomor porsi Call center 0343-421947/ WA 6282143105686 Whatsapp Autorespon 085331606671 Website www.kemenagkabpasuruan.id