Kab. Pasuruan (PD. Pontren) Ijin Operasional (IJOP) bagi lembaga pendidikan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (MADIN) merupakan salah satu unsur keabsahan bagi penelenggara pendidikan keagamaan yang berada dibawah naungan Kantor Kementerian Agama. Sebagaimana telah dilaksanakan Penyerahan Ijin Operasional (IJOP) baru bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (MADIN) pada hari Kamis, 10 Maret 2022, Pukul 13.00 WIB, di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Pasuruan, dihadiri oleh 28 lembaga TPQ dan 29 lembaga MADIN.
Saikhul Hadi selaku Kepala Kantor Kankemenag Kab. Pasuruan menuturkan bahwa setiap ada permohonan ijin operasional kita langsung tanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan baru turun melakukan verifikasi. Sekarang ini kita responsif. Namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ,” katanya.
Oleh karena itu setiap lembaga pendidikan keagamaan harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi, karena itu merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
Saad Al Fatih selaku Kasi PD Pontren menyampaikan bahwa “Merujuk Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran dengan memperhatikan persyaratan Kelembagaan, Operasional, imbuhnya. (fin/emen)