Kab. Pasuruan (Penyuluh) bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakan Kajian Regulasi Kepenyuluhan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Mei 2022, pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang angb terdiri dari 8 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan 72 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kasi Bimas Islam H. Bakhrul Ulum menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk peningkatan kualitas penyuluh dalam melaksanakan tugasnya ditengah-tengah masyarakat dengan bahasa agama, dimana penyuluh pada dasarnya adalam merupakan garda terdepan yang dimiliki oleh Kementerian Agama dan keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat lebih-lebih negara dalam membangun manusia yang berakhlaqul karimah berdasarkan pada al-qur’an dan al-hadits. Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan H. Syaikhul Hadi dalam pembinaannya menyampaikan bahwa penguatan dan perkembangan tusi penyuluh yang senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga perlu di update Tusi dan Regulasinya guna menemukan permasalahan-permasalahan yang ada dilapangan atau masyarakat. Untuk itu guna memperkuat dan menambah wawasan pengetahuan para penyuluh maka perlu dilaksanakan: (pertama) pelatihan internal tentang penguatan Ilmu Tehnologi (IT) lebih-lebih dalam melaksanakan pelaporan melalui program E-PA, (kedua) melaksanakan Forum Group Discatian (FGD) dimana pada tahun 2022 ini merupakan momentum yang sebaik-baiknya ditengah masarakat untuk bekerja dan berbicara tentang agama islam, maka harus istiqomah (kontinew) memberikan penadaran melalui bahasa agama. Lebih lanjut Kepala Kantor menegaskan bahwa kedepan penyuluh harus senantiasa responsive, peka, sinsifitas di tengah-tengah masyarakat. Jika terjadi masalah entan social budaya maka penuluh harus menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah bukan malah memperkeruh masalah (prookator), tegasnya. (fin)