Kab. Pasuruan (Penyuluh) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) merupakan salah satu lembaga pendidikan non formal yang berada dibawah naungan Kementerian Agama, oleh karena itu keberadaannya sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat melalui bahasa agama terutama bidang Al-Qur’an, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan pendampingan secara berkala. Sebagaimana yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional yakni Pembinaan Kepala TPQ Berbasis Penjaminan Mutu pada hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 09.00 WIB dikediaman Ketua Fushilat Puspo.
M. Farihin selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional menjelaskan bahwa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) merupakan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang bergerak dalam bidang Al-Qur’an sehingga keberadaannya sangat penting dan berperan aktif didalam mencerdaskan kehidupan beragama ditengah-tengah masyarakat terutama di kabupaten pasuruan yang terkenal dengan kota santri dengan program “Wak Moqidin” (wayahe kumpul mbangun TPQ dan Madin),
Oleh karena itu guna melangsungkan kegiatan pembelajaran maka lembaga TPQ harus memiliki IJOP (ijin operasional pendirian) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pada seksi PD Pontren (pendidikan diniah dan pondok pesantren). Untuk memperoleh IJOP tersebut maka lembaga harus mengajukan permohonan ke kantor kemenag.
Adapun persyaratan dari IJOP tersebut antara lain; proposal, proil lembaga, SK pengangkatan kepala TPQ dari yayasan, SK pengangkatan guru TPQ dari yayasan, SK pengangkatan tenaga administrasi TPQ dari yayasan, data santri by name by addres, daftar sarana dan prasarana yang dimiliki, jadual pelajaran, struktur organisasi lembaga, ijin menkumham, sertifikat / surat keterangan dari yayasan bagi lembaga yang tidak memiliki akte notaries / ijin menkumham, surat rekomendasi sari FKPQ dan PAF, surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan / desa, surat pernyataan sanggup menyelenggarakan dan mengelola TPQ, dan foto kegiatan pembelajaran santri, imbuhnya (fin).