Kab. Pasuruan (Pengawas) sebagai upaya untuk mengetahui hasil dan peningkatan mutun pembelajara pada satuan pendidikan dasar maka Pengawas Dasar RA-MI melaksanakan Supervisi Pembelajaran (SUPEM) pada hari Selasa, 15 Maret 2022, pukul 08.00 sampai selesai di Roudlotul Athfal (RA) Baitul Jannah Perum Keboncandi Blok B Gondangwetan dengan jumlah siswa A+B 97 siswa, dan 6 orang tenaga pendidik.
M. Nasar selaku Pengawas Dasar RA-MI menjelaskan bahwa Supervi Pembelajaran (SUPEM) ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui secara langsung proses pembelajaran atau belajar mengajar yang telah dilaksanakan oleh tenaga pendidik atau guru pada satuan pendidkian (lembaga pendidikan) baik formal maupun non formal guna mencapai hasil maksimal yang sesuai dengan standarisasi yang berlaku.
Selanjutnya sang pengawas menerangkan tentang instrument penilaian yang terdiri dari tiga (3) aitem yaitu : Satu (1) Perencanaan Penilaian yang terdiri dari; Guru menyusun instrument penilaian sesuai dengan kecakapan abad 21(HOTS, PPK, dan Literasi). RPPH dilengkapi indicator pencapaian KD dan teknik penilaian. Guru menyiapkan lembar penilaian. Guru menggunakan berbagai teknik penilaian-penilaian skala perkembangan anak, anekdot dan hasil karya.
Dua (2) Pelaksanaan Penilaian yang meliputi: Guru melakukan pengamatan. Guru melaksanakan penilaian. Guru menilai sikap perilaku siswa. Dan guru sebagai evaluatordan fasilitator. Dan yang ketiga (3) adalah Tindak Lanjut, terdiri dari Guru merekap hasil penilaian. Guru menganalisis hasil penilaian. Guru memanfaatkanhasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran (perbaikan dan pengayaan). Guru melaporkan hasil penilaian perkembangan anak dalam laporan tertulis, tegasnya. (fin)