A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pura 2. Dilampiri : a. Nama dan Alamat Lengkap Pura Yang Dimohonkan Surat Tanda Daftar b. Susunan Lengkap Pengurus Pura c. Surat Keputusan Penetapan Pengurus Pura Oleh Lembaga Berwenang (Parisada Hindu Dharma Indonesia, Yayasan, Dan Lain Lain) d. Foto Copy KTP Pengurus Inti Pura (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) e. Denah Pura f. Surat Keterangan Domisili Pura Dari Desa Setempat | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melalui petugas front office; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) Hari Kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Tanda Daftar Pura |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 0343-421947/ WA 085600843072 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |