Kab. Pasuruan (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan serahkan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini jelas membawa kabar baik dan menggembirakan bagi ke 37 PPPK, hal demikian karena para PPPK yang sebelumnya mayoritas ditempatkan di luar kabupaten/kota kini dapat kembali mengemban tugas dan amanah di wilayah asal mereka, yang mana pastinya dengan tetap memperhatikan tingkat kebutuhan dan regulasi yang ada.
Upaya ini tidak terlepas dari kerja keras Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Mereka telah berupaya keras memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengembalikan orang (pegawai) PPPK yang sebelumnya ditempatkan di luar daerah asal agar dapat kembali ke tempat tugas awal.
“Alhamdulillah, upaya ini berhasil, sebagaimana diungkapkan oleh kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan, H. Syaikhul Hadi menirukan apa yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim”,.
Dalam arahan dan pesannya, Ka Kemenag Syaikhul Hadi menghimbau kepada mereka (PPPK) untuk bekerja dengan baik, disiplin kinerja, maksimal, menggali potensi, dan menjaga kekompakan dalam membesarkan Kementerian Agama. Ia pun menekankan akan pentingnya menjaga perform, etika, sopan santun dan moralitas sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Kewajiban kita sebagai pegawai ASN di antaranya adalah taat peraturan pemerintah, salah satunya adalah disiplin waktu, disiplin kehadiran, disiplin kinerja, dan pastinya harus moderat,” tegas Ka Kemenag.
Hadir dalam acara yang di gelar di Aula Al Ikhlas antara lain, Plt. Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara Zawa dan Hindu, analis kepegawaian, serta kepala satker MIN 1 dan MIN 2 Pasuruan, Kepala Satker MTsN, Kepala Satker MAN dan 35 PPPK dari 37 yang seharusnya hadir, Rabu (11/10/23). (humas)