Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Bina ASN Kemenag Kab. Pasuruan

Kab. Pasuruan (Inmas) dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan maka dilaksanakan Pembinaan Bagi ASN pada hari Jum’at, 25 Maret 2022, pukul 13.00 WIB, di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Pasuruan. Kegiatan ini diikuti oleh Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Pengawas, Satker dan Penyuluh Agama Islam Fungsional.
Syaikhul Hadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah ASN kita adalah 685 orang, 983 madrasah, 24 KUA, 11 satker. Dari jumlah tersebut perlu dilaksanakan peningkatkan kinerja dan pemahaman sebagai ASN / PNS sebagai upaya untuk memperoleh hasil atau out put yang maksimal dengan kata kunci membangun kebahagiaan dan memaksimalkan yang ada, dengan ngaji regulasi, katanya.
Selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Prov. Jatim Nawawi dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Ngaji Regulasi. Kata ngaji erat kaitannya dengan membaca kitab kuning, dikarenakan Kab. Pasuruan banyak pondoknya dan kota santri maka sudah pas kata ngaji regulasi tersebut disematkan pada ASN Kemenag Kab. Pasuruan. Oleh karena itu sejak Reformasi sering terjadi perubahan-perubahan regulasi, dimana regulasi yang ada belum selesai sudah dating regulasi yang terbaru. Maka ngaji regulasi ini sangat penting dan bagus dan saya (Kabag TU, red) sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini.
Disiplin PNS di era reformasi ini sudah mulai luntur, oleh karena itu disiplin seharusnya sudah dibangun sejak awal menjadi PNS yakni mulai tes PNS sampai diterima menjadi CPNS dan berubah menjadi PNS. Maka Redistribusi PNS perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ; Kebutuhan dengan mengajukannya ke Jakarta, dan sejak tahun 2018-2019 sementera ditolak oleh Jakarta sebab terkendala oleh surat pernyataan selama 10 tahun tidak akan minta pindah dan pada realisasinya tidak sesuai dengan kenyataan.
Lebih lanjut Kasubag TU Kanwil Kemenag Prov. Jatim menjelaskan tentang penilaian PNS melalui system aplikasi SAKTI dengan memperhatikan tiga (3) hal yakni Kualifikasi (beground ASN dan Pendidikan), Kompetensi (ditempatkan disuatu tempat bagus atau tidak, melaksanakan asismen guna mengetahui kompetensi seseorang, Impasing dimana kedepan semua guru adalah JF / jabatan fungsional, penyetaraan), Kinerja out putnya jelas, tegasnya. (fin)

 

Tinggalkan komentar